Perusahaan Jasa Titipan
Dasar Hukum :
- UU RI No.10/1995 jo. UU RI No. 17/2006
- Kepmenkeu RI No. 490/KMK.05/1996
- Kep DJBC No. Kep-78/BC/1997 jo. Kep-83/BC/2002
- Perdirjen No. P-05/BC/2006 jo. P-09/BC/2006 à PJT
Barang Kiriman yang :
- Dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri
- Melalui Perusahaan Jasa Titipan
- Berat < 100 kilogram netto untuk satu House AwB / Bill of Lading
- Tidak termasuk dokumen surat menyurat
Kegiatan PJT :
- menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu
- memiliki ijin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait
- mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Bea Cukai.
Permohonan Izin :
Permohonan ditujukan kepada kepala KPU BC Tipe B Batam dengan lampiran :- Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Pokok PPJK
ASPEK PELAYANAN :
- Ketersediaan TPS
- Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan (forklift, timbangan, tempat pemerikasaan fisik, dll)
- Pengawasan thdp pergerakan barang
- Pembatas ruangan tempat
Jaminan dapat berupa :
- Jaminan bank
- Customs Bond
- Tunai
1. PJT (a.n. Penerima Brg ) menyerahkan PIBT (Manual / Elektronik ) ke Kantor Bea Cukai
2.Atas PIBT dilakukan penelitian dokumen :
1.kelengkapan dokumen
2.kebenaran pengisisan PIBT
3.nilai pabean
4.klasifikasi dan pembebanan
5.perhitungan Bea Masuk dan PDRI
6.izin dari instansi teknis (Lartas)
4. Pj. BC menetapkan:
1.Klasifikasi
2.Pembebanan
3.Nilai Pabean
4.BM dan PDRI
5. PelunasanBM & PDRI (maks 3 hr stlh SPPB)
6. Persetujuan Pengeluaran
Penyelesaian Impor :
PJT membuat PIBT a.n Penerima Barang kiriman sesuai dan dilampiri House AWB/ BL
DAPAT dibuatkan 1 PIBT :
1.MAK 10 HAWB/HBL (Nama Penerima Beda)
2.Max FOB USD 50.00 per HAWB/HBL
Jika 1 Master AWB/BL terdapat beberapa HAWB/BL (Pengirim & penerima sama) atau Max FOB USD 50.00 per HAWB/HBL WAJIB dibuatkan 1 PIBT tersendiri
Barang impor yang dikirim melalui PJT diselesaikan dengan PIB, dalam hal :
1.Berat lebih dari 100 Kg netto per House AwB atau B/L
2.Mendapatkan fasilitas KITE, Impor Sementara, atau pembebasan BM dan PDRI
3.Barang impor yang dikirim melalui PJT untuk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat, tidak dibatasi beratnya
Pencabutan Ijin PJT:
Kepala Kantor BC mencabut persetujuan apabila PJT :
1.Tidak melakukan kegiatan kepabeanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut
2.Atas permintaan sendiri
3.Melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan yang dikenai sanksi pidana.
0 komentar:
Posting Komentar